Tugas Pokok PPID
Tugas Pokok PPID adalah bertanggungjawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Fungsi PPID
Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik:
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk memgajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Uraian Tugas PPID Pelaksana
Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik: