

LAYANAN PUBLIK
Pelayanan PPID IAIN Pontianak
Layanan ini merupakan sarana berbasis web bagi pemohon informasi publik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Pontianak.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Untuk memberikan Layanan Informasi Publik tersebut, IAIN Pontianak telah menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 123 Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.


Waktu Permohonan
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, PPID IAIN Pontianak akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Pemberitahuan, pendistribusian atau penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, telepon, email, fax atau pos/kurir.
Biaya Pelayanan PPID
PPID IAIN Pontianak menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu fotokopi, penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus IAIN Pontianak
Berita Terbaru
Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Non…
Lebih Dekat Bersama Kami
- Jalan Letjend Soeprapto No. 19 Pontianak
- Kode Pos 78122 Telp/Fax. 0561-734170
- ppidiainpontianak@gmail.com