Layanan Pengaduan IAIN Pontianak

Mekanisme resmi yang disediakan oleh IAIN Pontianak untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindak pidana seperti korupsi, penipuan, atau pelanggaran etika di dalam lingkungan kerja, dengan tujuan mendeteksi dini, mencegah, menindaklanjuti, dan membangun budaya integritas, serta menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor (whistleblower).