Frequently Asked Questions
Di bawah ini beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPID IAIN Pontianak
PPID IAIN Pontianak merupakan layanan yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi IAIN Pontianak untuk melayani pemohon informasi publik. Website PPID disebut sebagai sarana berbasis web untuk layanan tersebut.
Situs PPID menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik serta hal-hal yang berdampak pada kepentingan publik. Landasan yang disebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Website menggunakan istilah pemohon informasi publik, yang berarti layanan PPID ditujukan kepada masyarakat/pemohon yang membutuhkan informasi publik IAIN Pontianak.
Website PPID menyediakan layanan khusus “Permohonan Informasi Publik”. Situs juga menjelaskan bahwa proses pelayanan dimulai setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
PPID IAIN Pontianak menyebutkan bahwa paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, PPID akan memberikan pemberitahuan mengenai apakah informasi yang diminta berada dalam penguasaannya atau tidak.
Pemberitahuan, pendistribusian, atau penyerahan informasi dapat dilakukan secara langsung, melalui telepon, email, fax, atau pos/kurir.
Tidak. Penyediaan informasi publik oleh PPID IAIN Pontianak dinyatakan gratis/tidak dipungut biaya.
Biaya fotokopi, penggandaan, atau media penyimpanan menjadi tanggung jawab pemohon. Website memberi contoh pemohon dapat menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data.
Website PPID menyediakan layanan khusus “Keberatan atas Informasi Publik”, sehingga pengajuan keberatan menjadi bagian dari mekanisme layanan PPID IAIN Pontianak.
Jalan Letjend Soeprapto No. 19, Pontianak, Kalimantan Barat, Kode Pos 78122, dengan Telp/Fax 0561-734170.
Ya. Website PPID secara eksplisit disebut sebagai platform pelayanan publik berbasis web bagi pemohon informasi publik IAIN Pontianak.