Layanan ini merupakan sarana berbasis web bagi pemohon informasi publik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Pontianak.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Untuk memberikan Layanan Informasi Publik tersebut, IAIN Pontianak telah menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 123 Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, PPID IAIN Pontianak akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Pemberitahuan, pendistribusian atau penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, telepon, email, fax atau pos/kurir.
PPID IAIN Pontianak menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu fotokopi, penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus IAIN Pontianak
Pontianak (iainptk.ac.id) — IAIN Pontianak secara resmi membuka penerimaan mahasiswa baru Jalur SPMB Mandiri Tahun 2022. Pendaftaran dibuka dari tanggal 11 Juli hingga 22 Juli 2022. Penutupan akan dilakukan pada tanggal 22 Juli 2022 pukul 14.00 WIB. PENDAFTARAN Calon mahasiswa melakukan pendaftaran secara online di http://sia.iainptk.ac.id/pmb.php sehingga mendapat nomor registrasi/pendaftaran…