Daftar Informasi Publik

Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak Nomor 196 Tahun 2026

No.Informasi yang DikecualikanDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/ Pertimbangan
Bagi Publik
Jangka Waktu Pengecualian
DibukaDitutup
1Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswaUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hMembuka rahasia pribadi yang privasi bersifatUntuk melindungi data pribadiTidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau untuk keperluan
penegakkan hukum
2Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa BARUUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal
17 huruf h
Membuka rahasia pribadi yang bersifat
privasi
data pribadiTidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
3Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baruUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal
17 huruf h
Membuka rahasia pribadi yang privasi
bersifat
Untuk melindungi data pribadiTidak terbatas, kecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan
tertulis
4Laporan keuangan sebelum diaudit- UU No. 14 Tahun tentang Keterbukaan 2008
- lnformasi Publik Pasal 17 huruf I UU
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
Hanya untuk kepentingan pemeriksaanProses pemeriksaan keuangan negaraSampai proses audit selesai
5Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
- UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Hanya untuk kepentingan pemeriksaanProses pemeriksaan keuangan negaraSampai proses audit selesai
6Kode program komputer pada layanan teknologi informasiUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal 17 huruf bMenyangkut hak atas kekayaan intelektualUntuk hak atas intelektual kekayaan melindungiTidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari pimpinan