Daftar Informasi Publik
Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak Nomor 196 Tahun 2026
| No. | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/ Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu Pengecualian | |
|---|---|---|---|---|---|
| Dibuka | Ditutup | ||||
| 1 | Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Membuka rahasia pribadi yang privasi bersifat | Untuk melindungi data pribadi | Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau untuk keperluan penegakkan hukum |
| 2 | Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa BARU | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal 17 huruf h | Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi | data pribadi | Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| 3 | Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal 17 huruf h | Membuka rahasia pribadi yang privasi bersifat | Untuk melindungi data pribadi | Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan tertulis |
| 4 | Laporan keuangan sebelum diaudit | - UU No. 14 Tahun tentang Keterbukaan 2008 - lnformasi Publik Pasal 17 huruf I UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Hanya untuk kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | Sampai proses audit selesai |
| 5 | Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran | - UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan - UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Hanya untuk kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | Sampai proses audit selesai |
| 6 | Kode program komputer pada layanan teknologi informasi | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal 17 huruf b | Menyangkut hak atas kekayaan intelektual | Untuk hak atas intelektual kekayaan melindungi | Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari pimpinan |