KI Kalbar Perpanjang Waktu Tahapan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019
Sumber Berita :
pontianak.tribunnews.com
PONTIANAK – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat mengumumkan perubahan waktu serta tahapan Monitor dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019.
Monev tersebut, sudah berlangsung sejak Juli hingga 27 September ini.
Tujuannya, untuk mengukur kepatuhan badan publik sepanjang tahun 2019 ini. Sejauh mana mereka melaksanakan undang-undang keterbukaan imformasi publik.
Perubahan tahapan yang dimaksud adalah terletak pada pelaksanaan persentase dari badan publik maupun visitasi yang nantinya akan digabungkan. Yang mana awalnya pelaksanaan kedua tahapan tersebut terpisah dan masing-masing.
Digabungkan tahapan persentase dan visitasi dinilai oleh KI Kalbar lebih efektif dan efesien dalam pelaksanaan Monev tahun ini.
Sebagai informasi Tahapan pelaksanaan Monev KI Kalbar telah berlangsung sejak Juli dan Agustus 2019 yang diawali dengan tahapan persiapan, selanjutnya pengiriman Kuesioner pada Badan Publik, sampai dengan penyerahan/pengembalian Self Assessment Quesionaire (SAQ) pada 20 September 2019.
“Namun karena adanya perubahan tahapan dan menyikapi masa transisi yang terjadi pada beberapa Badan Publik terutama dikategori legislatif, maka KI Kalbar memutuskan memperpanjang pengembalian SAQ hingga pada 27 September 2019,” jelas Kordinator Monev KI Kalbar, Muhammad Darusallam saat ditemui di Kantor KI Kalbar, jumat (20/9/2019).
Monev dilakukan guna mengetahui sudah sejauh mana penerapan keterbukaan informasi publik oleh badan publik sebagaimana amanah dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dan peraturan informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.
Untuk memenuhi asas keadilan karena adanya perpanjangan waktu ini, KI Kalbar memberikan peluang kembali bagi badan Publik yang telah mengembalikan SAQ kepada KI Kalbar, diberikan kesempatan kembali melakukan perbaikan SAQ sampai dengan 27 September 2019.
Dimana SAQ tersebut dapat diantar langsung ke Kantor KI Kalbar atau mengirimkan melalui email ke komisiinformasi_provkalbar@yahoo.co.id.
“Monev yang dilaksanakan oleh KI Kalbar tahun 2019 dilakukan terhadap 154 Badan Publik di Kalbar yang terdiri dari 8 ketegori yaitu lembaga struktural dilingkungan Pemprov Kalbar, Pemkab/Pemkot, Perguruan Tinggi, Lembaga Non Struktural, BUMD, Lembaga Yudikatif, Lembaga Legislatif di Kalbar, dan Penyelenggaraan Pemilu,” pungkasnya. (*)