Front Page

Tenaga Pendidik
0
Tenaga Kependidikan
0
Program Studi
0
Mahasiswa
0
Lulusan
0

LAYANAN PUBLIK

Layanan ini merupakan sarana berbasis web bagi pemohon informasi publik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Pontianak.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Untuk memberikan Layanan Informasi Publik tersebut, IAIN Pontianak telah menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 123 Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, PPID IAIN Pontianak akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Pemberitahuan/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, telepon, email, fax atau pos/kurir.

PPID IAIN Pontianak menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu fotokopi, penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus IAIN Pontianak

Senin – Kamis
08.00 – 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
Jum’at
08.00 – 16.30 WIB
(Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

Lokasi PPID IAIN Pontianak

Jalan Letjend Soeprapto No. 19 Pontianak
Kode Pos 78122 Telp./Fax. 0561-734170
ppidiainpontianak@gmail.com



Aplikasi Android Download di Sini

Skip to content