Tim Itjen Kemenag Lakukan Penilaian Zona Integritas IAIN Pontianak
Nurul Badruttamam selaku Ketua Tim Penilaian Itjen Kemenag mengatakan, “Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public. Salah satu syarat penting adalah semua ASN IAIN Pontianak harus telah mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Jika ada satu saja yang tidak melaporkan, maka otomatis gagal meraih predikat WBK” tegasnya.
Ia menjelaskan, “Wilayah Bebas dari Korupsi ini tidak akan pernah terwujud tanpa adanya pollical will dari para pimpinan dan dukungan yang massif dari seluruh keluarga besar IAIN Pontianak. IAIN Pontianak harus terus melakukan pembenahan birokrasi dengan berbagai inovasi. Percepatan dan kemudahan layanan mesti dirasakan oleh masyarakat. Semua pimpinan harus low profile dan masyarakat stakeholders mesti mensupport sesuai dengan kapasitas masing-masing. Semuanya harus mengambil peran dan berkontribusi. Saya optimis jika hal-hal tersebut dilakukan, IAIN Pontianak akan meraih predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi” tegasnya.