Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Pokok PPID

Tugas Pokok PPID adalah bertanggungjawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

 

Fungsi PPID

  • Pelaksana pelayanan Informasi Publik.
  • Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.


Uraian Tugas PPID Utama

  1. Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di IAIN Pontianak, meliputi:
  2. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;

Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik:

  1. Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap fakultas dan unit/satuan kerja di IAIN Pontianak dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing fakultas dan unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  2. Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan IAIN Pontianak yang dapat diakses oleh publik, baik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  3. Mengoordinasikan Informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
  4. Mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
  5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dapat diakses atau dikecualikan.
  6. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
  7. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta asalannya.
  8. Mengembangkan kompetensi PPID dan Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
  9. Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
  10. Mengoordinasikan setiap fakultas dan unit/satuan kerja di IAIN Pontianak dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.

 

Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk memgajukan keberatan atas penolakan tersebut.


Uraian Tugas PPID Pelaksana

  1. Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di fakultas dan/atau unit/satuan kerja dan menyerahkannya kepada PPID Utama, yang meliputi:
  2. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;

Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik:

  1. Menyerahkan data Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap fakultas dan unit/satuan kerja di IAIN Pontianak dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan kepada PPID Utama.
  2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan bersama PPID Utama.
  3. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan di fakultas atau unit kerjanya beserta alasannya.
Skip to content